ID :
30327
Sat, 11/15/2008 - 13:50
Auther :
Shortlink :
http://m.oananews.org//node/30327
The shortlink copeid
AKHIR 2008 DIPREDIKSI TERJADI BENCANA DI JATIM
Surabaya, 15/11 (ANTARA) - Satuan Koordinator Pelaksanaan Penanggulangan Bencana dan Pengungsian (Satkorlak PBP) Provinsi Jatim memprediksi akhir tahun 2008 di Jatim akan terjadi bencana, berdasarkan pengalaman tahun lalu ketika terjadi bencana banjir di 29 kabupaten/kota di Jatim.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jatim, Dr Edy Purwinarto di Surabaya, Sabtu, mengatakan guna menghadapi perjalanan iklim dan daerah rawan bencana, PBP terus meningkatkan kesiagaan dengan mengumpulkan 100 anggota PBP se-Jatim.
"Pengalaman tahun lalu banjir melanda Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Malang. Selain itu, bencana alam tanah longsor juga terjadi di Pacitan dan mengakibatkan tertutupnya jalan menuju ke Ponorogo dan Madiun," katanya.
Sifat bencana alam ini, ujar Edy, yakni "dadakan" atau tiba-tiba, seperti angin puting beliung dan tanah longsor. Selain itu, juga banjir yang merupakan kiriman rutin dari sungai bengawan solo yang melanda daerah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, ujar dia, maka sosialisasi terus dilakukan sebagai upaya peringatan dini apabila terjadi bencana alam khususnya di Wilker Bakorwil II Bojonegoro, sehingga para aparatur di daerah yang menangani bencana dapat melakukan tindakan preventif.
Selain itu, upaya yang dilakukan Pemkab dengan memberikan penerangan dan sosialisasi tentang bahaya bencana alam, serta langkah-langkah represif penanganan yang efektif dan optimal.
"Kemudian melakukan inventarisasi dan menganalisa peta tentang daerah rawan bencana alam dan mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana yang ada. Mengaktifkan kembali Posko Satlak PBP di kabupaten/kota yang sudah terbentuk, memasang rambu-rambu pelayanan masyarakat pada lokasi-lokasi yang rawan bencana tanah longsor," katanya.
Upaya lainnya, ujar Edy, dengan mengotimalkan koordinasi antar instansi utamanya dengan Badan Meteorologi Dan Geofisika (BMG) maupun dengan TNI dan Polri.
Berdasarkan Keputusan Meteri Dalam Negeri RI No 131/2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi di daerah, maka penanganan pengungsi dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Untuk itu, ujar dia, perlu diatur mekanisme dan sistem yang dapat mendorong kemandirian dan kewaspadaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan melakukan antisipatif dan partisipatif secara terpadu melalui swadaya masyarakat di bawah koordinasi kepala desa/lurah. ***6*** /T-A034
Kepala Badan Kesatuan Bangsa Provinsi Jatim, Dr Edy Purwinarto di Surabaya, Sabtu, mengatakan guna menghadapi perjalanan iklim dan daerah rawan bencana, PBP terus meningkatkan kesiagaan dengan mengumpulkan 100 anggota PBP se-Jatim.
"Pengalaman tahun lalu banjir melanda Kediri, Tulungagung, Trenggalek, dan Malang. Selain itu, bencana alam tanah longsor juga terjadi di Pacitan dan mengakibatkan tertutupnya jalan menuju ke Ponorogo dan Madiun," katanya.
Sifat bencana alam ini, ujar Edy, yakni "dadakan" atau tiba-tiba, seperti angin puting beliung dan tanah longsor. Selain itu, juga banjir yang merupakan kiriman rutin dari sungai bengawan solo yang melanda daerah Bojonegoro, Tuban, dan Lamongan.
Guna mengantisipasi hal tersebut, ujar dia, maka sosialisasi terus dilakukan sebagai upaya peringatan dini apabila terjadi bencana alam khususnya di Wilker Bakorwil II Bojonegoro, sehingga para aparatur di daerah yang menangani bencana dapat melakukan tindakan preventif.
Selain itu, upaya yang dilakukan Pemkab dengan memberikan penerangan dan sosialisasi tentang bahaya bencana alam, serta langkah-langkah represif penanganan yang efektif dan optimal.
"Kemudian melakukan inventarisasi dan menganalisa peta tentang daerah rawan bencana alam dan mengevaluasi kesiapan sarana dan prasarana yang ada. Mengaktifkan kembali Posko Satlak PBP di kabupaten/kota yang sudah terbentuk, memasang rambu-rambu pelayanan masyarakat pada lokasi-lokasi yang rawan bencana tanah longsor," katanya.
Upaya lainnya, ujar Edy, dengan mengotimalkan koordinasi antar instansi utamanya dengan Badan Meteorologi Dan Geofisika (BMG) maupun dengan TNI dan Polri.
Berdasarkan Keputusan Meteri Dalam Negeri RI No 131/2003 tentang Pedoman Penanggulangan Bencana Alam dan Penanganan Pengungsi di daerah, maka penanganan pengungsi dilakukan mulai dari tingkat desa/kelurahan.
Untuk itu, ujar dia, perlu diatur mekanisme dan sistem yang dapat mendorong kemandirian dan kewaspadaan masyarakat, sehingga masyarakat memiliki kemauan dan kemampuan melakukan antisipatif dan partisipatif secara terpadu melalui swadaya masyarakat di bawah koordinasi kepala desa/lurah. ***6*** /T-A034